KEMENDIKBUD BAKAL MELARANG GURU PUNYA BARANG MEWAH

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
INSTAGRAM
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
49 KALI

Jum'at, 02 Oktober 2026

[HOAKS: IMPOSTER CONTENT] 


Beredar gambar dari akun Threads “bedul3rani” pada Selasa (22/9/2026) yang mengklaim bahwa Kemendikbud akan melarang guru membeli atau memiliki barang bermerek mewah karena dianggap tidak sesuai dengan keteladanan dan kesederhanaan. 


CEK FAKTA : 

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran menggunakan kata kunci terkait klaim tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan atau informasi resmi yang menyebut Kemendikbud berencana melarang guru memiliki barang mewah. TurnBackHoax juga menyatakan klaim tersebut salah.


Sementara itu, informasi yang ditemukan berkaitan dengan himbauan KPK mengenai gratifikasi di lingkungan pendidikan. KPK mengingatkan guru dan tenaga pendidik agar berhati-hati menerima hadiah atau bingkisan dari siswa maupun wali murid karena dapat berkaitan dengan gratifikasi dan konflik kepentingan.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah atau gratifikasi, bukan larangan bagi guru untuk membeli atau memiliki barang mewah menggunakan harta pribadi.


KESIMPULAN : 

Klaim bahwa Kemendikbud akan melarang guru memiliki atau membeli barang mewah adalah salah. Tidak ditemukan informasi resmi mengenai kebijakan tersebut. Informasi yang ada justru berkaitan dengan imbauan KPK agar tenaga pendidik tidak menerima gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Unggahan tersebut termasuk konten palsu (fabricated content).

 

RUJUKAN :

TurnBackHoax 

Hukumonline.com


TEKS : 

Putri Nabila Nurudin  @putrinbllaa._